KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH MELALUI DEPDIKBUD DALAM USAHA PELAYANAN PENDIDIKAN ANAK TUNA RUNGU DI INDONESIA
a.
Pemerintah dalam Upaya Pelaksanaan Wajib
Belajar
Pemerintah
memiliki amanat yakni mencerdaskan dan meliindngi bangsanya. Salah satunya
yakni dengan mencanangkan wajib belajar bagi anak usia 7-12 tahun. Dan ternyata
data anak usia 7-12 tahun yang beluum mendapatkan pelayanan formal sebagian
besar adalah anak luar biasa. Hal ini dimengerti karena keberadaan anak luar
biasa tidak berada pada satu tempay melainkan berada pada tempat yang
berbeda-beda diseluruh pelosok tanah air. Untuk meningkatkan taraf pendidikan
anak luar biasa, pemerintahh mengambil
kebijaksanaan sebagai berikut:
1. Anak
tuna rungu yang memeasuki masa sekolah diharuskan memasuki lembaga pendidikan
yang tersedia dan terdekat. Bisa dengan SLB/sekolah integrasi. Pada tanggal 2
mei 1994 pemerintah mencanangkan pendidikan dasar 9 tahun,sekarang ditingkatkan
menjadi usia 7-15 tahun
2. Pemerintah
merintis kelas kunjung bagi anak tuna rungu secara khusus. Hal ini dilakukan
bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari Sekolah Luar Biasa. Persyaratan
didirikannya kelas kunjung yakni ada ruang belajar,jumlah murid 8 orang,
pengajar atau pengelola yayasan.
b.
Usaha dalam Mengembangkan Lembaga
Pendidikan Tuna Rungu
Pemerintah
terus berusaha mendirikan lembaga pendidikan luar biasa yang tersebar di
seluruh pelosok tanah air meskipun masih ada wilayah yang belum terdapat
sekolah luar biasa. Ini dikembangkan mulai dari taraf kelas kunjung sampai
kepada SLB-SLB Pembina tingkat nasional dan propinsi.
Selain
itu juga mengembangkan Sekolah Dasar Luar Biasa dan Perintisan kelas kunjung.
Kemudian memberikan kepada masyarakat atau pihak swasta uuntu mendirikan
sekolah luar biasa. Pemerintah mengusahakan untuk memberi izin operasional bagi yayasan yang akna mendirikan
SLB-B,apabila sudah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
c.
Pengangkatan Tenaga Pengajar
1. Pengangkatan
Tenaga Pengajar
Tenaga pengajar ini ditempatkan di
sekolah swasta dengan statusnya adalah guru negeri atau pegawai negeri. Hal ini
dikarenakan di Indonesia sekolah swasta untuk anak luar biasa tuna rungu lebih
banyak dari pada sekolah negeri.
2. Meningkatkan
Kualitas Tenaga Guru
Tahapan penerimaan tenaga guru
untuk anak tuna runggu adalah seleksi melalui testing lalu latihan pra jabatan.
Apabila dalam beberapa kali mengikuti pra jabatan tidak lulus ,meskipun sudah
dicalonkan menjadi pegawai negeri, ia tidak akan diangkat menjadi pegawai
negeri.
3. Peningkatan
Profesionalisme
Peningkatan ini dilihat dali
kualifikasi dan latar belakang pendidikan guru tersebut. Guru dituntut
berprestasi dalam profesinya melalui pencapaian angka kredit poin sebagai
persyaratan kenaikan pangkat.
d.
Peningkatan Mutu Pendidikan
1. Mengadakan
penataran terhadap guru-guru baik oleh Proyek Pengembangan SLB maupun Proyek
Peningkatan Pembinaan Pendidikan Dasar
2. Menyempurnakan
kurikulum SLB-B dan pendekatan mengajar kearah belajar siswa aktif
3. Menyempurnakan
penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir nasional
4. Peningkatan
disiplin
5. Kelengkapan
administrasi sekolah dan guru
e.
Pengadaan Buku dan Fasilitas Penunjang
Pendidikan
Mulai
tahun anggaran 1984/1985 sampai tahun keempat pada pelita IV tahun 1987/1988
telah diadakan dan didistribusikan buku dan fasilitas penjunjang ke SLB-B dan
SDLB yang disempurnakan yaitu:
1. Pendistribusian
buku pelajaran.
2. Pengadaan
dan pendistribusian buku perpustakaan.
3. Pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan asrama.
4. Pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan gedung.
5. Pengadaan
dan pendistribusian alat ketrampilan muatan local.
Somad
Permanarian & Hernawati Tati (1996). Ortopedagogik
Anak Tunarungu, Bandung: Dirjen Dikti, Depdikbud
bagus.... tingkatkan. semoga bermanfaat juga bagi yang lain :)
BalasHapus