Dunia Ketunarunguan

Dunia Ketunarunguan

Selasa, 05 November 2013

Yang sudah dilakukan Pemerintah apa aja??




KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH MELALUI DEPDIKBUD DALAM USAHA PELAYANAN PENDIDIKAN ANAK TUNA RUNGU DI INDONESIA
a.        Pemerintah dalam Upaya Pelaksanaan Wajib Belajar
Pemerintah memiliki amanat yakni mencerdaskan dan meliindngi bangsanya. Salah satunya yakni dengan mencanangkan wajib belajar bagi anak usia 7-12 tahun. Dan ternyata data anak usia 7-12 tahun yang beluum mendapatkan pelayanan formal sebagian besar adalah anak luar biasa. Hal ini dimengerti karena keberadaan anak luar biasa tidak berada pada satu tempay melainkan berada pada tempat yang berbeda-beda diseluruh pelosok tanah air. Untuk meningkatkan taraf pendidikan anak luar biasa, pemerintahh mengambil  kebijaksanaan sebagai berikut:


1.      Anak tuna rungu yang memeasuki masa sekolah diharuskan memasuki lembaga pendidikan yang tersedia dan terdekat. Bisa dengan SLB/sekolah integrasi. Pada tanggal 2 mei 1994 pemerintah mencanangkan pendidikan dasar 9 tahun,sekarang ditingkatkan menjadi usia 7-15 tahun
2.      Pemerintah merintis kelas kunjung bagi anak tuna rungu secara khusus. Hal ini dilakukan bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari Sekolah Luar Biasa. Persyaratan didirikannya kelas kunjung yakni ada ruang belajar,jumlah murid 8 orang, pengajar atau pengelola yayasan.
b.      Usaha dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan Tuna Rungu
Pemerintah terus berusaha mendirikan lembaga pendidikan luar biasa yang tersebar di seluruh pelosok tanah air meskipun masih ada wilayah yang belum terdapat sekolah luar biasa. Ini dikembangkan mulai dari taraf kelas kunjung sampai kepada SLB-SLB Pembina tingkat nasional dan propinsi.
Selain itu juga mengembangkan Sekolah Dasar Luar Biasa dan Perintisan kelas kunjung. Kemudian memberikan kepada masyarakat atau pihak swasta uuntu mendirikan sekolah luar biasa. Pemerintah mengusahakan untuk memberi izin  operasional bagi yayasan yang akna mendirikan SLB-B,apabila sudah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
c.       Pengangkatan Tenaga Pengajar
1.      Pengangkatan Tenaga Pengajar
Tenaga pengajar ini ditempatkan di sekolah swasta dengan statusnya adalah guru negeri atau pegawai negeri. Hal ini dikarenakan di Indonesia sekolah swasta untuk anak luar biasa tuna rungu lebih banyak dari pada sekolah negeri.
2.      Meningkatkan Kualitas Tenaga Guru
Tahapan penerimaan tenaga guru untuk anak tuna runggu adalah seleksi melalui testing lalu latihan pra jabatan. Apabila dalam beberapa kali mengikuti pra jabatan tidak lulus ,meskipun sudah dicalonkan menjadi pegawai negeri, ia tidak akan diangkat menjadi pegawai negeri.
3.      Peningkatan Profesionalisme
Peningkatan ini dilihat dali kualifikasi dan latar belakang pendidikan guru tersebut. Guru dituntut berprestasi dalam profesinya melalui pencapaian angka kredit poin sebagai persyaratan kenaikan pangkat.
d.      Peningkatan Mutu Pendidikan
1.      Mengadakan penataran terhadap guru-guru baik oleh Proyek Pengembangan SLB maupun Proyek Peningkatan Pembinaan Pendidikan Dasar
2.      Menyempurnakan kurikulum SLB-B dan pendekatan mengajar kearah belajar siswa aktif
3.      Menyempurnakan penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir nasional
4.      Peningkatan disiplin
5.      Kelengkapan administrasi sekolah dan guru
e.       Pengadaan Buku dan Fasilitas Penunjang Pendidikan
Mulai tahun anggaran 1984/1985 sampai tahun keempat pada pelita IV tahun 1987/1988 telah diadakan dan didistribusikan buku dan fasilitas penjunjang ke SLB-B dan SDLB yang disempurnakan yaitu:
1.      Pendistribusian buku pelajaran.
2.      Pengadaan dan pendistribusian buku perpustakaan.
3.      Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan asrama.
4.      Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan gedung.
5.      Pengadaan dan pendistribusian alat ketrampilan muatan local.


Somad Permanarian & Hernawati Tati (1996). Ortopedagogik Anak Tunarungu, Bandung: Dirjen Dikti, Depdikbud
 

1 komentar:

  1. bagus.... tingkatkan. semoga bermanfaat juga bagi yang lain :)

    BalasHapus